KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH ALKHAIRAAT PUSAT PALU
Nomor: 213/KS-7/MAA/05/2025
Tentang
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK MA ALKHAIRAATÂ PUSAT PALUÂ TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Menimbang :
Bahwa berdasarkan hasil rapat Dewan Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 03 Mei 2025 tentang Kelulusan Peserta Didik perlu ditetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Kelulusan Peserta Didik MA Alkhairaat Pusat Palu Tahun Pelajaran 2024/2025.
Mengingat:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar penilaian.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Assesment Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
- Pedoman Akademik MAS Alkhairaat Pusat Palu Tahun Pelajaran 2024/2025.
Memperhatikan
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Alkhairaat Pusat Palu Tahun Pelajaran 2023/2024
- Rapat Dewan Guru Dan Tenaga Kependdidikan MA Alkhairaat Pusat Palu tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik pada MA Alkhairaat Pusat Palu pada tanggal 03 Mei 2024.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Keputusan Kepala MA Alkhairaat Pusat Palu Tentang Kelulusan Peserta Didik MA Alkhairaat Pusat Palu Tahun Pelajaran 2024/2025
Pertama :
Menetapkan nama-nama peserta didik yang lulus dan tidak lulus dari MA Alkhairaat Pusat Palu Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kedua :
Menetapkan Rekapitulasi Kelulusan Peserta Didik dari MA Alkhairaat Pusat Palu Tahun Pelajaran 2024/2025.
Ketiga :
Nama-nama dan rekapitulasi jumlah peserta didik yang lulus dan tidak lulus dari MA Alkhairaat Pusat Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dan kedua adalah terlampir dalam keputusan ini.
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Palu
Pada Tanggal : 03 Mei 2025
Kepala Madrasah,
Andi Bunga Singkerru, Lc., M. Th. I
NIP.197009192000032004
DAFTAR NAMA-NAMA SISWA BISA DI LIHAT PADA LINK BERIKUT :